Sunday, April 26, 2009

Menghindari Kewajiban Pajak Penjual Dan Pembeli (Properti) Yang Dobel Pada Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa

Bagi para investor / pembeli properti yang berpengalaman, tentu tidak asing dengan istilah Ikatan Jual Beli properti. Ya, pengikatan jual beli properti hanya dibuat manakala persyaratan untuk melakukan jual beli belum lengkap. Mengapa harus diikat? Agar si penjual tidak dapat menjual obyek properti pada orang lain yang bersedia membayar lebih mahal, atau membatalkan jual beli secara sepihak. Demikian juga agar pembeli memenuhi persyaratan yang dibuat, sehingga tidak merugikan pihak penjual. Dengan adanya ikatan jual beli maka masing – masing pihak paham dan sadar akan hak dan kewajiban masing-masing.
Pada prinsipnya, setiap transaksi jual beli properti, peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah menimbulkan suatu kewajiban pembayaran pajak, baik kepada penjual maupun kepada pembeli.
Agar tidak terjadi kewajiban pajak penjual dan pembeli properti yang dobel, maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, semua transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan harus dibuktikan dengan adanya suatu akta Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan harus didaftarkan pada Kantor pertanahan setempat.
Jadi, pada prinsipnya, jika semua transaksi jual beli properti dilakukan sesuai peratuan yang berlaku, tidak akan menimbulkan pajak yang dobel.
Untuk lebih jelasnya dapat anda tanyakan kepada notaris anda.

Semoga posting saya bermanfaat bagi anda sehingga anda lebih aman dalam bertransaksi properti dan terhindar dari pajak yang ganda.


0 comments:

Post a Comment