Broker property sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun tidak tercatat kapan persisnya profesi broker / makelar properti mulai ada. Ketika revolusi industri di Amerika dan Inggris terjadi, banyak perpindahan penduduk dari suatu kawasan pertanian menuju kawasan industri. Hal ini menuntut adanya ketersediaan lahan berupa permukiman di sekitar pusat-pusat industri. Akhirnya muncullah profesi broker properti untuk menjembatani kebutuhan antara pemilik properti dengan orang yang bermaksud membeli properti untuk disewa atau dibeli.
Pada abad ke -18 broker properti, khususnya indvidu atau perorangan, mulai diakui keberadaanyya di negara-negara seperti Amerika, Inggris dan Australia. Baru pada awal abad ke-20 mulai tumbuh lembaga atau agen properti yang secara khusus menangani transaksi (jual beli sewa investasi lelang) properti.
Broker properti (property agent / real estate agent) asal Australia, Ray White sudah berdiri sejak 1902 dan LJ. Hooker beroperasi sejak tahun 1928. Sedangkan dari Amerika Colwell Banker berdiri pada tahun 1908.
Di Amerika Serikat, broker properti mulai diwacanakan secara serius sekitar tahun 1950 –an, setelah perang dunia kedua, di saat pembangunan real estate mulai booming secara nasional. Seiring dengan semakin kompleksnya proses transaksi, karena menyangkut banyak aspek yang tak terpisahkan, terutama masalah hukum, ekonomi, keuangan dan sosial.
Akhirnya disepakati, untuk menjadi seorang agen real estate yang profesional diperlukan kualifikasi khusus. Tidak hanya orang yang bisa menjual rumah, tanah, ruko, sawah, kebun, gedung, pabrik, namun juga seseorang yang memiliki pengetahuan yang mecakup seluk beluk bisnis real estate / properti, yaitu : hukum, peraturan, kredit dan penjaminan, analisis harga dan kode etiknya. Jadi agen properti yang profesional haruslah dapat bertindak tidak hanya sebagai penjual, tetapi juga dapat menjadi konsultan penilai (appraisal), penasehat hukum dan pengelola investasi properti.
Di Amerika yang mengharuskan setiap agen real estate haruslah seorang yang profesional, mewajibkan setiap orang yang akan terjun menggeluti profesi ini haruslah mengikuti pendidikan, lulus ujian dan memiliki sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh department of Registration and Education.
Dengan demikian broker properti atau agen real estate yang lulus dan memiliki lisensi, akan memiliki kompetensi yang baik.
Resource : Majalah Properti
Sunday, April 26, 2009
Broker Property atau Real Estate Agents
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment