Sunday, April 26, 2009

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat mutlak yang wajib dimilki sebelum suatu properti berupa bangunan didirikan. Apakah bangunan itu berupa Rumah Mewah atau rumah sederhana, apakah itu gedung satu lantai atau menara pencakar langit, apakah itu papan reklame atau tower pemancar telepon seluler, semua harus dilengkapi dengan IMB.
Hal itu untuk memenuhi peraturan pemerintah Daerah atau pemerintah Kota yang berkaitan dengan KLB, KDB, peruntukan lahan, maupun garis sempadan bangunan. Selain itu dengan adanya gambar bestek yang terlampir saat pengajuan IMB, Dinas Tata kota dapat menilai apakah rancangan disain konstruksinya sudah memenuhi standar konstruksi bangunan di Indonesia.
Untuk anda yang bermaksud membangun Rumah tinggal, sebaiknya mengurus IMB sebelum proyek konstruksi dimulai. Mengapa, sebab bila anda mengurus ketika proyek berjalan atau sudah selesai, anda akan mendapat masalah. Bisa jadi bangunan anda akan dibongkar, dikarenakan menyalahi aturan yang ada. Beberapa Kepala Daerah di Indonesia, ada yang bertindak tegas dengan membongkar bangunan dikarenakan IMB-nya tidak ada. Bayangkan berapa kerugian anda jika bangunan anda harus dirobohkan gara-gara tidak memiliki IMB.
Bagi anda yang memiliki property berupa rumah, gedung, terutama bangunan lama dan belum memiliki IMB segera saja mengajukan pemutihan IMB. Selain untuk keamanan dan kenyamanan anda, hal ini mutlak diperlukan saat anda bermaksud menjual properti anda. Jangan sampai ketika anda bermaksud menjual rumah atau gedung, transaksi tertunda atau batal dikarenakan IMB tidak ada.

Apa saja Syarat untuk mengajukan IMB ?
1. Foto copy KTP
2. Surat permohonan bermeterai Rp 6000,00
3. Surat Pernyataan Tidak Melanggar Perda
4. Foto Copy Sertipikat /Surat Bukti Kepemilikan Tanah
5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga kanan dan kiri dengan adanya pembangunan (optional)
6. Gambar bestek. Format kertas kalkir ukuran A1, berisi gambar berupa site plan, lay out, denah, tampak 4 sisi dan potongan dengan skala 1 : 100
7. Surat rekomendasi Lokasi / Ijin Lokasi jika diperuntukkan untuk kegiatan Usaha / Komersil.

Cara pengurusan di masing-masing kota berbeda-beda. Pada umumnya bawa semua persyaratan tersebut 1 asli dan 4 buah salinan, ke kantor kelurahan dan kecamatan untuk mendapat persetujuan. Setelah itu bawa ke Dinas yang bersangkutan untuk diproses. Normalnya Ijin akan keluar dalam satu minggu.

Anda pasti seorang yang sangat sibuk dan bila bermaksud membangun Rumah Tinggal, pengurusan IMB dapat anda serahkan kepada Kontraktor atau Arsitek anda.


0 comments:

Post a Comment