Sunday, April 26, 2009

Mencegah Terjadinya Transaksi / Jual Beli Properti Yang Bermasalah

Bagaimana cara mencegah membeli PROPERTI yang bermasalah?
Seringkali terjadi permasalahan timbul saat pembelian properti. Hal ini sering dialami orang yang tidak memahami seluk beluk penjualan properti. Bila hal ini terjadi maka anda akan tersangkut masalah hukum yang mengakibatkan properti yang anda beli tidak dapat anda miliki dengan tenang. Anda dapat digugat oleh orang lain atas kepemilikan properti yang bermasalah.

Akibatnya biaya, waktu, tenaga akan banyak terbuang untuk menangani properti tersebut. Belum lagi bila anda kalah di pengadilan, maka uang yang anda keluarkan untuk membeli properti akan hilang begitu saja.
Karena itu sebelum anda memutuskan untuk melakukan transaksi properti, anda harus yakin bahwa properti tersebut benar-benar aman untuk dibeli. Jangan sampai anda merasa untung dan tergiur dengan harga yang murah dan jauh di bawah harga pasar, tetapi ternyata properti tersebut bermasalah.

Untuk mencegah terjadinya transaksi properti yang bermasalah, maka sebelum kita melakukan transaksi, wajib untuk melakukan pengecekan mengenai :
• Subyek Hukum / Para Pihak dalam transaksi properti tersebut.
Untuk pengecekan ini diperlukan identitas diri dari para pihak . Antara lain : KTP suami istri, KK, Akta Kelahiran, Surat Keterngan Ganti Nama, dsb.
• Obyek Hukum dalam transaksi properti tersebut, dalam hal ini hak atas tanah dan/atau bangunan.
Misalnya : sertipikat hak atas tanah, Buku YKP (untuk Surabaya), surat Persewaan Tanah Pemkot Surabaya ( Surat Ijo / Surat Hijau), Hak Pengelolaan, SPPT PBB, rekening-rekening air, listrik, telepon, IMB dan cetak biru (blue print), dan sebagainya.

Di samping itu, perlu juga dilakukan pengecekan mengenai tata kota di lokasi obyek transaksi serta pembayaran PBB untuk tahun-tahun sebelum dilakukan transaksi.
(Harap diingat, masa kadaluarsa pajak adalah 10 tahun)

• Properti yang terkait dengan warisan :
Mengenai transaksi properti yang terkait dengan warisan, maka selain persyaratan di atas, juga diperlukan Akta Kematian dan Keterangan hak waris dari subyek hukum yang meninggal dunia.

• Properti yang terkait dengan wasiat:
Wasiat adalah amanah terakhir yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Karena itu kita wajib hukumnya menghormati dan melaksanakan apa yang menjadi isi wasiat tersebut. Dalam pelaksanaan transaksi / jual beli properti, harus dilaksanakan oleh penerima wasiat, dan disetujui oleh para ahli waris lainnya ( bila ada).

• Properti yang terkait dengan ahli waris di bawah umur.
Bila ada ahli waris yang di bawah umur, maka selain persyaratan di atas, diperlukan Surat Penetapan Pengadilan Negeri setempat. (mengenai penetapan sebagai wali untuk anak di bawah umur tersebut, berikut ijin kepada wali untuk menjual harta warisan tersebut).

• Properti yang terkait dengan sengketa
Ketika proses transaksi / jual beli properti akan dilangsungkan, dandijumpai adanya masalah dalam properti tersebut, maka pelaksanaan transaksi properti ditunda hingga dilakukan penyelesaian secara musyawarah yang menhasilkan kata mufakat.


Demikian posting saya kali ini semoga anda dapat mengambil manfaat dari apa yang saya tulis. Dan anda terhindar dari transaksi / jual beli properti yang bermasalah.

0 comments:

Post a Comment