Sunday, April 26, 2009

Menangani Transaksi Properti yang Sudah Bermasalah

Walaupun anda sudah berupaya untuk mencegah terjadinya transaksi / jual beli properti yang bersalah, namun dalam proses berikutnya ternyata ada hal-hal baru yang timbul.
Hal ini terkadang terjadi dalam suatu transaksi / jual beli properti, yaitu ditemukannya masalah ketika proses jual beli sudah masuk ke notaris / PPAT atau didaftarkan ke Kantor Petanahan setempat. Apa saja masalah yang dapat timbul ?

Berikut ini adalah masalah yang mungkin anda jumpai saat bertransaksi properti :
• Sertipikat Ganda
Jika anda menjumpai adanya sertipikat ganda pada objyek hukum, sebaiknya transaksi dipending dulu hingga masalah sertipikat tersebut diselesaikan. Penyelesaiannya antara lain, salah satu sertipikat dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan setempat.
Bila anda sebagai pembeli, dan anda menjumpai kasus ini, bila anda tidak benar-benar berminat terhadap obyek properti tersebut (terkadang karena lokasi, bentuk dan ukurannya yang spesial anda sangat menginginkan suatu obyek properti) , saya menyarankan agar anda membatalkan pembelian properti. Hal itu lebih aman dan nyaman bagi anda.

• Kesalahan Letak Tanah
Dapat dijumpai dalam transaksi / jual beli properti yang berupa tanah, ternyata lokasi dalam sertipikat berbeda dengan lokasi fisik tanah. Maka anda harus menunda jual beli properti , menunggu hingga terjadi pembetulan dalam sertipikat.

• Kesalahan Ukuran
Sering dijumpai kesalahan ukuran terutama yang yang menyangkut obyek tanah. Kesalahan ukuran ini harus segera diperbaiki. Mintakan pengukuran ulang dari petugas Kantor Pertanahan setempat, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan pembertula sertipikat. Setelah itu barulah proses transaksi / jual beli properti dapat dilanjutkan.
Untuk premium properti kesalahan ukuran dapat membawa perbedaan yang besar. Bayangkan bila properti pabrik / gudang yang luas tanahnya mencapai 20 ha, dan terdapat kesalahan / selisih pengukuran 1 ha.
Misalnya harga tanahnya Rp 100.000/m2 kalikan saja dengan 10.000 m2. Ada selisih uang Rp 1 M.
Untuk tanah di lokasi emas dengan bentuk tidak beraturan (bisa trapesium, mengecil, membesar atau segitiga) misalnya dengan harga Rp 5 jt/m2 kemudian ada selisih 30 m2. Coba anda hitung sendiri. Wah, banyak tuh selisihnya.
Bisa terjadi kekurangan pembayaran, atau malah kelebihan pembayaran. Karena itu saya menyarankan, untuk transaksi properti premium dengan obyek berupa tanah sebaiknya dilakukan pengukuran ulang.

Semoga apa yang saya tulis bermanfaat bagi anda, bila anda memiliki pengalaman seperti tersebut di atas silakan berbagi dengan mengisi comment di bawah ini. Trims.

0 comments:

Post a Comment