Tuesday, May 12, 2009

Pajak – Pajak Dalam Jual Beli Properti / Real Estate

Bila saya ingin menjual rumah, pajak apa saja yang harus saya bayar?
Bila properti anda dijual, apakah itu rumah mewah, tanah kavling, apartemen, ruko, gudang, pabrik, dll, ada pajak yang wajib anda bayar. Jadi anda harus dapat memperhitungkan berapa harga jual rumah anda dan berapa rupiah yang anda terima bersih (net).

Pajak penjual properti :

PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya setiap bulan Maret, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

PPh ( Pajak Penghasilan )
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh.
Perlu dicatat, pajak ini besarnya 5 % dari nilai transaksi bila dijual di atas NJOKP (Nilai Jual Objek Kena Pajak) Bila nilai jual dibawah NJOKP (dijual rugi) pajaknya tetap 5 % dari NJOKP. Besarnya Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOKP) dapat dilihat di SPPT PBB tahun terakhir

Bila saya membeli rumah mewah, pajak apa yang harus saya bayar ?
Bila rumah sudah dibeli, baik dengan kredit bank atau tunai, ada pajak yang wajib anda bayar. Jadi anda harus memperhitungkan biaya lain di luar harga properti tersebut.

Pajak Pembeli properti:

PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
Pajak ini hanya untuk pembelian properti / property baru (new). Jadi jika anda membeli rumah baru, apartemen baru, gudang baru, ruko baru, stan baru, tanah kavling dan lain-lain, anda akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak ini dibayarkan hanya satu kali oleh pembeli dan dibayar melalui developer. Besarnya 10 % dari nilai jual properti.


BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
Untuk memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan, pemerintah mengenakan pajak bagi pembeli berupa BPHTB. Pajaknya 5 % dari harga jual dikurangi NJOPTKP. Besarnya Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) berbeda-beda antara satu kota dengan kota lain. Untuk beli properti (rumah, tanah, villa, ruko, gedung, pabrik, gudang, hotel dan lain-lain) di Jakarta dan Surabaya, nilai NJOPTKP tahun 2009 adalah Rp 60 juta. Bila harga jual di bawah Rp 60 juta bebas dari pajak ini.
Perlu dicatat, pajak ini besarnya 5 % dari nilai transaksi bila di atas NJOKP (Nilai Jual Objek Kena Pajak) Bila nilai jual dibawah NJOKP (dijual rugi) pajaknya tetap 5 % dari harga jual dikurangi NJOPTKP. Besarnya Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOKP atau orang biasa menyebut NJOP) dapat dilihat di SPPT PBB tahun terakhir


BBN ( Bea Balik Nama )
Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri atau melalui notaris/PPAT. Besarnya biaya BBN berbeda-beda tiap daerah.

PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini, luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual.

0 comments:

Post a Comment