Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi jual beli properti ? Seringkali penjual atau pembeli properti yang awam atau baru terjun ke dalam bisnis investasi properti belum mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Akibatnya adalah ketika pembeli sudah di depan mata dan ingin menutup transaksi dengan berlanjut ke notaris, transaksi harus tertunda lama dikarenakan persyaratan yang belum lengkap. Bagi penjual properti / real estate, ada baiknya anda mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas berikut, agar transaksi anda berlangsung dengan cepat dan efisien sehingga pembelinya tidak berpindah ke lain hati. He… he.. he…
• Bagi PENJUAL properti :
1. Foto copy KTP suami istri (bila sudah menikah), KK
2. Foto copy surat nikah, akta perkawinan.
3. Asli Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
4. Asli sertifikat
5. Asli SPPT PBB dan STTS 5 th terakhir
6. Asli rekening listrik, air, telepon.
7. Asli IMB dan gambar blue print
8. Surat keterangan waris (ahli waris)
9. Surat kuasa bila diurus orang lain
10. Foto copy Surat keterangan ganti nama WNI
• Bagi PEMBELI properti :
1. Foto copy KTP, KK.
2. Foto copy surat nikah
3. Foto copy NPWP pribadi ( Bila belum punya akan dikeluarkan otomatis oleh kantor pajak)
4. Surat keterangan ganti nama WNI (bila ganti nama)
2. Perhitungan Pajak Penjual Properti
a. Perhitungan PAJAK PENJUAL (SSP)
NJOP tanah dan bangunan x 5 %
b. Perhitungan PAJAK PEMBELI (BPHTB)
(NJOP tanah dan bangunan – Rp 60 jt x 5%)
3. Harus dilakukan sebelum jual beli Properti
1. Cek sertifikat asli di BPN dapat melalui notaris.
2. Bayar pajak penjual dan pembeli sebelum tanda tangan akta jual beli
3. Bayar tunggakan PBB
Sekarang anda sudah tahu atau memang sudah tahu? Kalau sudah tahu, berarti anda adalah pebisnis properti. Mungkin anda adalah broker, makelar, agen real estate, notaris atau investor properti. Kalau belum tahu, semoga apa yang saya tulis bermanfaat dan mempermudah transaksi anda. Semoga sukses dengan transaksi anda!
Sunday, April 26, 2009
Syarat-Syarat Jual Beli Properti
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment